Perda Ketertiban Umum Kota Ternate Tak Berlaku, Warga Pasang Tenda di Jalan Raya

IMG 20260108 WA0006
Tampak tenda dipasang di badan jalan, Kelurahan Kalumata. Akses jalan terputus.

Ternate, malutpost.com -- Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum sepertinya tak berlaku lagi.

Pasalnya, warga masih sering mendirikan tenda acara pernikahan dan lain sebagainya di jalan raya. Otomatis akses jalan tertutup.

Pantauan malutpost.com, warga mendirikan tenda di jalan raya Kelurahan Kalumata, tepatnya di dekat SPBU arah tugu Makugawene, Kamis (8/1/2026).

Akibatnya, pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas harus putar balik, baik dari Barat ke Timur juga sebaliknya.

Tenda acara dipasang di jalan raya Kelumata. Akses jalan terputus.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Lantas, AKP Farha, saat dikonfirmasi mengaku, sejak sore kemarin, Rabu (7/1/2026) anggotanya sudah ke lokasi saat pemasangan tenda. Tapi informasinya yang membuat acara mendapat izin rekomendasi dari Dishub.

"Belum ada surat yang masuk ke kami (Polres), anggota ke lokasi kemarin minta dibongkar tapi pemiliknya mendapat izin rekomendasi dari Dishub," akunya.

"Sampai sekarang saya tidak menerima surat permohonan izin tutup jalan," tandas AKP Farha. (one)

Komentar

Loading...