BNNP Maluku Utara Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Ternate

IMG 20260108 WA0030
Barang bukti sabu diduga milik residivis berinisial RB.

Ternate, malutpost.com -- Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menangkap satu residivis kasus Narkotika di Kota Ternate.

Residivis tersebut berinisial RB (41 tahun) warga lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah.

Informasi diterima malutpost.com, RB ditangkap pada Kamis 1 Januari 2026 oleh tim BNNP Malut, saat RB mengambil pakaian di laundry yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

Plt Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari pihak laundry bahwa ada titipan pakain dari seseorang. Dalam pakaian itu, terdapat 2 bungkusan plastik kecil yang diduga berisi Narkotika.

"Dari informasi itu, anggota ke lokasi dan memeriksa serta mencari tahu pemilik pakaian itu. Belum mendapatkan pemiliknya. Anggota lalu bekerja sama dengan pemilik laundry, agar ketika pemiliknya datang, langsung memberitahu," kata Kombes Taryono, Kamis (8/2/2026).

Dari kerja sama itu, pihak laundry memberi informasi bahwa pemiliknya telah datang untuk mengambil pakaian yang dititipkan. Dari situ, anggota bergegas ke lokasi dan berhasil meringkus RB sekaligus meminta RB membuka 2 bungkasan terdebut.

"Saat dibuka 2 bungkasan itu, telah ditemukan Narkotika golongan satu jenis sabu. Selain 2 bungkusan, anggota juga menemukan 16 bungkusan kecil di dalam tas milik RB. Jadi total sabu yang dimiliki RB seberat 5,1 gram," tuturnya.

"Dari hasil tes urine di kantor, RB positif sabu. RB ini juga pernah ditangkap Polda Maluku Utara kasus Narkotika di tahun 2014 dan 2017. Kemudian di 2020 BNNP Malut juga kembali meringkus RB kasus Narkotika dan terakhir di awal Januari 2026 ini," sambungnya mengakhiri.

Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 609 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (one)

Komentar

Loading...