BPBJ Maluku Utara Mulai Input Kegiatan 2026 ke SiRUP

Sofifi, malutpost.com -- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hairil Hi. Hukum, menyampaikan saat ini sudah memasuki tahapan persiapan lelang kegiatan tahun anggaran 2026.
"BPBJ dalam tahapan persiapan lelang, apalagi sekarang ini sudah keluar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 terkait dengan peraturan pengadaan di dinas," kata Hairil, Selasa (6/1/2026).
Menurut Hairil, sebelum implementasi penuh, BPBJ terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan pergub tersebut.
"Sekarang pengadaan terbagi dua. Dinas PUPR melakukan lelang sendiri karena mereka memiliki kewenangan dan sumber daya yang memenuhi syarat, sementara BPBJ membawahi OPD-OPD nonteknis," jelas Hairil.
Ia menjelaskan, seluruh pengadaan nonteknis kini dipusatkan di BPBJ, sedangkan pengadaan teknis ditangani langsung oleh Dinas PUPR. Hal ini dilakukan karena SDM di Dinas PUPR, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan, telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
"Sementara dinas-dinas lain belum memenuhi syarat, karena sekarang PPK tidak bisa lagi tipe C, harus tipe B," ujarnya.
Lanjut Hairil, PPK tipe C hanya boleh menangani pengadaan barang di bawah Rp200 juta dan pekerjaan konstruksi di bawah Rp400 juta, itu pun dengan syarat pekerjaan bersifat sederhana dan tidak rumit.
Untuk itu, mulai hari ini BPBJ juga telah melakukan persiapan ke seluruh OPD untuk melakukan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Sementara di internal BPBJ sendiri, telah dibentuk sekitar lima kelompok kerja yang masing-masing bertanggung jawab terhadap OPD tertentu.
"BPBJ sudah siap, kita standby," tegas Hairil.
Hairil bilang, hingga kini BPBJ belum menerima masukan terkait ketersediaan PPK tipe B di OPD. Hairil mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan hasilnya PPK tipe B berada pada jabatan fungsional BPBJ, yakni jabatan fungsional muda.
"Jadi PPK itu semuanya dialihkan ke BPBJ, jafung muda," katanya.
Untuk tahapan perencanaan, BPBJ menargetkan sudah siap secara bertahap. Jika OPD telah memiliki dokumen perencanaan, maka proses lelang perencanaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum masuk ke lelang fisik.
"Target PBJ kalau perencanaan di OPD sudah siap, maka sekitar bulan April lelang bisa selesai. Karena lelang perencanaan membutuhkan waktu sekitar 40 hari, lalu penyusunan produk perencanaan sekitar satu bulan, baru setelah itu lelang konstruksi fisik," jelasnya.
Terkait Dinas PUPR yang melaksanakan lelang secara mandiri, Hairil menegaskan hal tersebut dimungkinkan karena PUPR memiliki PPK dan pejabat pengadaan yang memenuhi kualifikasi. Namun, jika ke depan PUPR mengalami keterbatasan, BPBJ tetap siap memberikan dukungan.
"Kalau pejabat pengadaan di PUPR tidak mampu, mereka bisa minta bantuan ke BPBJ," pungkas Hairil. (nar)




Komentar