BADKO HMI Malut Kecam Proses Pengajuan RJ Ledakan Speed Bela 72

Ternate, malutpost.com -- Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara (Malut) mengecam keras langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut yang memilih jalur Restorative Justice (RJ) dalam perkara ledakan speed boat Bella 72 yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Kecaman ini disampaikan, Ketua Umum BADKO HMI Maluku Utara, Akbar Lakoda, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penerapan RJ dalam perkara ini berpotensi melanggar prinsip hukum pidana, mencederai rasa keadilan publik, serta berbahaya bagi masa depan keselamatan transportasi laut di Maluku Utara.
"Ini bukan perkara ringan, ini bukan konflik sosial biasa. Enam nyawa hilang akibat peristiwa yang diduga kuat mengandung unsur kelalaian serius. RJ dalam konteks ini adalah bentuk pengaburan tanggungjawab hukum," kata Akbar.
Dirinya bilang, BADKO HMI Malut menegaskan RJ memiliki batasan hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan RJ tidak dapat diterapkan pada perkara yang menimbulkan korban jiwa atau berdampak luas terhadap kepentingan umum.
Makanya lanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan bahwa RJ tidak dimaksudkan untuk kejahatan berat dan perkara dengan akibat fatal terhadap nyawa manusia.
"Kalau korban jiwa saja bisa diselesaikan dengan RJ, lalu di mana posisi hukum pidana? Ini preseden berbahaya dan bisa membuka ruang impunitas," tuturnya.
Diduga Memenuhi Unsur Pidana Kelalaian Berat, BADKO HMI Malut menilai, tragedi Bella 72 sangat mungkin memenuhi unsur pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara.
"Ini bukan sekadar musibah. Jika ada kelalaian sistemik, maka hukum pidana wajib ditegakkan. RJ tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses pengadilan," tegas Akbar.
Untuk itu, BADKO HMI Maluku Utara meminta, hentikan proses RJ dalam perkara ledakan speed boat Bella 72. Kemudian, buka secara transparan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pihak yang bertanggungjawab.
"Proses hukum pidana harus dilanjutkan hingga di Pengadilan, sesuai KUHP dan UU Pelayaran. Jaksa Agung RI menolak pengajuan RJ demi menjaga marwah hukum dan keadilan publik," tegasnya lagi.
"Negara tidak boleh kalah oleh kompromi. Nyawa manusia tidak bisa dinegosiasikan. Jika kasus sebesar ini diselesaikan dengan RJ, maka keadilan telah runtuh di hadapan kekuasaan," sambungnya mengakhiri. (one)




Komentar