Usut Dugaan Korupsi ISDA di Pulau Taliabu, Kejati Malut Periksa Aliong Mus

Aliong Mus (Istimewa)
Aliong Mus (Istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran senilai Rp17,5 miliar tahun 2023.

Pembangunan ISDA ini dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).

Tak hanya itu, ada juga dua proyek pembangunan jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni proyek jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya, hari ini ada pemeriksaan yang bersangkuta," singkatnya menutup, Senin (5/1/2026).

Sebagai informasi, hingga saat ini, Aliong Mus masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (one)

Komentar

Loading...