Pilkada oleh DPR Bentuk Pengkhianatan Reformasi dan Kedaulatan Rakyat

Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPR berarti menarik Indonesia mundur ke praktik politik pra-Reformasi, di mana suara rakyat terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan.
Dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang kerap dikemukakan untuk membenarkan gagasan ini sejatinya bersifat semu.
Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut adalah harga yang harus dibayar untuk menjamin keterlibatan rakyat dan akuntabilitas kekuasaan.
Jika demokrasi dianggap terlalu mahal lalu solusinya adalah mencabut hak politik rakyat, maka yang sesungguhnya mengalami kegagalan bukanlah demokrasi, melainkan partai politik yang tidak mampu menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara sehat.
Pemilihan kepala daerah oleh DPR justru berpotensi memperkuat cengkeraman oligarki di tingkat lokal. Kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada elite partai dibandingkan kepada rakyat.
Situasi ini membuka ruang bagi transaksi politik, politik balas jasa, serta penyanderaan kebijakan publik demi kepentingan sempit.
Amartya Sen dalam Development as Freedom menegaskan bahwa kebebasan politik termasuk hak memilih pemimpin merupakan prasyarat utama bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar