Pilkada oleh DPR Bentuk Pengkhianatan Reformasi dan Kedaulatan Rakyat

Oleh: Yusril Kamaluddin
(Ketua Bidang PPDP HMI Cabang Ternate)
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPR yang kembali didorong oleh sejumlah partai politik patut dibaca sebagai alarm serius bagi demokrasi Indonesia.
Gagasan ini bukan sekadar perubahan mekanisme elektoral, melainkan langkah politik yang berpotensi menggerus prinsip paling mendasar dalam demokrasi.
Baca di: Koran digital Malut Post edisi Sabtu, 3 Januari 2026
Kedaulatan Rakyat. Dalam demokrasi modern, partisipasi rakyat dalam memilih pemimpinnya bukanlah sekadar prosedur, melainkan inti dari legitimasi kekuasaan.
Robert A. Dahl dalam On Democracy menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya partisipasi efektif warga negara dalam proses politik.
Ketika rakyat dicabut haknya untuk memilih kepala daerah secara langsung, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya. Kekuasaan tidak lagi bertumpu pada kehendak rakyat, melainkan pada kesepakatan elite politik.
Lebih jauh, gagasan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir sebagai koreksi atas sistem kekuasaan yang elitis, tertutup, dan sentralistik.
Nurcholish Madjid dalam Demokrasi dan Demokratisasi menegaskan bahwa Reformasi bukan semata pergantian aktor politik, melainkan perubahan cara berkuasa, dari kekuasaan yang dikendalikan elite menuju kekuasaan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar