“Kritik atas Ketidak Profesional Penyelenggaraan North Maluku Dance Competition 2025”
Ketika Tari Kehilangan Martabatnya

Seni tari yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi justru terjebak dalam logika diskriminatif yang merugikan pelaku seni itu sendiri.
Lebih jauh, persoalan yang paling memprihatinkan adalah lemahnya pemahaman panitia dan juri terhadap busana daerah serta kebudayaan Maluku Utara.
Dalam seni tari, busana bukan sekadar elemen estetika, melainkan bagian integral dari identitas budaya, simbol sosial, nilai filosofis, dan sejarah masyarakat adat.
Setiap motif, warna, dan bentuk memiliki makna yang tidak bisa dipisahkan dari konteks ritual, adat, dan kosmologi masyarakatnya. Namun dalam kompetisi ini, busana tradisional justru dinilai secara dangkal dan serampangan.
Penampilan yang berupaya setia pada pakem adat dan konteks budaya tertentu malah dianggap “kurang sesuai” atau “tidak menarik”, sementara modifikasi busana yang menyimpang dari nilai tradisi justru mendapatkan apresiasi lebih tinggi.
Hal ini menunjukkan adanya krisis pengetahuan budaya dalam tubuh penyelenggara dan juri. Ketika orang yang tidak memahami kebudayaan diberi kewenangan untuk menilai kebudayaan, maka yang terjadi bukanlah pelestarian, melainkan distorsi makna.
Ketidakpahaman ini berbahaya karena secara tidak langsung membentuk persepsi keliru di ruang publik, terutama bagi generasi muda. Tradisi seolah hanya dinilai dari aspek visual dan hiburan semata, bukan dari kedalaman nilai dan konteks sejarahnya.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar