Polda Malut Tahap II Berkas dan Tersangka Ledakan Speed Boat Bella 72 ke Kejaksaan

Ledakan speed boat Bella 72
Ledakan speed boat Bella 72

Sofifi, malutpost.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ledakan speed boat Bella 72 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tersangka dalam kasus ini berinisial RA alias Rahmat, yang diduga bertanggung jawab atas insiden ledakan speed boat Bella 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan proses tahap II tersebut.

“Berkas perkaranya sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Sabtu (3/1/2026).

Sebagai informasi, peristiwa ledakan dan kebakaran speed boat Bella 72 tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia, yakni Benny Laos (Calon Gubernur Maluku Utara), Ester Tantri (anggota DPRD Provinsi Malut), Mubin A. Wahid (Ketua PPP Malut), Nasrul (ASN Kabupaten Kepulauan Sula), Hamdani Buamona Bot (anggota Polres Sula), dan Muhsidin Ode Muisi. (one)

Komentar

Loading...