Dapat Sanksi Disiplin, 109 Personel Polda Malut Gagal Naik Pangkat

Ilustrasi
Ilustrasi

Sofifi, malutpost.com – Sebanyak 109 personel Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mendapatkan sanksi disiplin dan dinyatakan gagal naik pangkat pada akhir tahun 2025.

Sanksi tersebut diberikan setelah para personel terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menyampaikan bahwa ratusan personel tersebut mendapat “rapor merah” karena pelanggaran yang dilakukan, baik yang terjadi di tingkat Polda maupun Polres jajaran.

“Sebanyak 109 personel kami berikan sanksi disiplin karena melakukan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat,” ungkap Irjen Pol. Waris Agono dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Akibat sanksi tersebut, para personel yang bersangkutan tidak dapat mengikuti upacara kenaikan pangkat yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Malut pada Rabu (31/12/2025).

Selain pelanggaran disiplin, Kapolda juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 129 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 kasus telah diselesaikan,” tandasnya.

Kapolda menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. (one)

Komentar

Loading...