Sherly “Memegang Otoritas”

Oleh: Salim Taib
(Pengamat Kebijakan Publik & Dosen UNUTARA)
Khaleed M. Abou El Fadl Memberi temantik atas istilah otoritas (wewenang), lalu memetakan otoritas menjadi dua bagian, yakni otoritas koersif dan otoritas yang sifatnya persuasif.
Otoritas koersif merupakan kemampuan untuk mengarahkan perilaku orang lain dengan cara membujuk, mengambil keuntungan, mengancam atau menghukum sehingga orang yang berakal sehat tidak mempunyai pilihan lain kecuali harus menurutinya.
Sedangkan otoritas persuasif melibatkan kekuasaan yang bersifat normatif, ia merupakan kemampuan untuk mengarahkan keyakinan atau perilaku seseorang atas dasar kepercayaan, antara otoritas yang sifatnya koersif dan otoritas yang sifatnya persuasif kedua-duanya memiliki kesamaan basis pengertian yakni “kemampuan”.
Melacak makna otoritas secara teoritis oleh R.B. Friedman membedakan antara “Memangku otoritas” (being in authority) dan memegang otoritas (being an authority), menurut Friedman “memangku otoritas artinya menduduki jabatan resmi atau struktural yang memberinya kekuasaan untuk mengeluarkan perintah dan arahan.
Sherly Tjuanda berada di antara otoritas koersif fersi Khaleed dan memangku otoritas (being in authority) oleh Friedman, kedua-duanya menempatkan Sherly pada posisi teratas yang dapat memberi arahan, perintah, larangan dengan persuasif maupun pemaksanaan.
Dengan otoritas yang dimilikinya, Sherly sebagai Gubernur memangku otoritas (being in authority) dan sekaligus pemegang otoritas koersif memiliki perangkat organisasi dengan sejumlah manusia birokrasi yang bekerja di dalamnya.
Tentu semua orang yang terlibat bekerja sebagai asn sudah pasti terpaksa maunpun sukarela akan tunduk pada keinginan, kemauan, seorang Sherly Tjuanda Laos karena Sherly secara normatif mempunyai otoritas sebagai Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar