Laporan Rasisme Duo Sayuri Mandek di Ditreskrimsus Polda Malut, Suporter Malut United Tuntut Kepastian Hukum

Ternate, malutpost.com - Kasus rasisme yang dialami dua bintang sepak bola dari Malut United, yakni Yakob dan Yance Sayuri sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kurang lebih sejak 8 bulan lalu. Akan tetapi, proses hukum kasus tersebut mandek di tangan penyidik.
Padahal, identitas para terduga pelaku sudah teridentifikasi. Itu bisa dilihat lewat video klarifikasi permintaan maaf para terduga pelaku terhadap duo Sayuri yang beredar di media sosial (Medsos).
Menyoroti kasus ini, gabungan kelompok suporter Malut United FC lalu menggelar aksi anti rasisme di depan eks kantor Wali Kota Ternate, Minggu (28/12/2025).
Dalam aksi tersebut gabungan kelompok suporter mendesak tim penyidik agar segera memberikan kepastian hukum.
"Kami mendesak agar penyidik tim penyidik cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan ditahan," pinta Apriyadi Basirun selaku koordinator aksi.
Turut hadir dalam aksi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kawan Suporter Malut United (KANS-MU), Fajrin Umasangadji.
"Jika para terduga pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka rasisme akan tumbuh subur di Maluku Utara. Buktinya, kasus ini sudah berulang kali. Berkaca ke kasus Resbob yang dengan cepat ditangkap. Kasus yang dilaporkan Sayuri bersaudara sudah nyata-nyata ada terduga pelakunya tapi tidak ditangkap dan diproses hukum," jelas Fajrin dengan nada kecewa saat aksi kemarin.
Fajrin menambahkan, apabila kasus ini tidak memberikan kepastian hukum, maka gabungan suporter Malut United akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Perlakuan rasis ini tidak hanya dialami Sayuri bersaudara tetapi turut menyasar anak dan keluarga mereka. Rasis ini tidak boleh dibiarkan karena sudah menghina kodrat manusia. Rasis harus dibasmi," pintanya.
Hal yang sama juga disampaikan Aron Pellu, Ketua Ultras Utara.
"Pihak kepolisian harus profesional dalam mengusut kasus ini. Jangan terkesan diskriminatif dalam proses hukum. Masyarakat Maluku Utara, khusunya suporter Malut United sangat menjunjung tinggi toleransi. Rasis ini sudah merendahkan harkat dan martabat manusia."
"Ini sudah merusak tali persaudaraan, terutama antar suporter apabila tidak ada tindakan hukum yang tegas. Rasis tidak boleh tumbuh subur dalam sepakbola Indonesia, khususnya di Maluku Utara," tegas Aron.
Aksi anti rasisme ini diikuti suporter dari Bastiong Bongkar, Ultras Pabos, KANS-MU dan Ultras Utara.
Sementara pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ketika dikonfirmasi menyangkut perkembangan kasus, berencana bertolak ke Jakarta untuk memeriksa dua akun lainnya pada Januari 2026.
Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan saksi ahli bahasa di Jakarta juga sudah dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, alamat dari pemilik akun yang diduga rasis pun sudah dikantongi tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Ps. Kasubdit V/Tipidsiber, AKP Wahyudi Susanto Diba mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada sejumlah saksi yang kita periksa. Termasuk saksi ahli bahasa,” tuturnya saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025).
Makanya awal tahun 2026, penyidik rencana melakukan pemeriksaan terhadap dua akun lain yang alamatnya sudah dikantongi tim penyidik.
"Terkait klarifikasi dari akun di media sosial yang menyebut bahwa dirinya bukan pelaku penyebaran rasisme, sebagaimana dilaporkan para korban sudah kami periksa."
"Sudah ada instruksi pimpinan, kasus Rasisme yang dialami dua punggawa Malut United ini akan menjadi perioritas kita diawal tahun 2026 nanti. Karena itu, setelah memeriksa dua akun lain di Jakarta, penyidik akan melakukan gelar perkara, guna menentukan status kasus tersebut," tandasnya.
Proses hukum kasus ini pun ikut disoroti M. Bahtiar Husni, salah satu praktisi hukum asal Maluku Utara. Bahtiar mengatakan, penanganan kasus rasisme yang dialami dua pemain Malut United mestinya segera dituntaskan.
"Penyidik harus serius untuk memberikan kepastian hukum. Sebab menurut kami, rasisme adalah tindakan yang secara regulasi, tidak dibenarkan," akunya.
Bahtiar bilang, meskipun sudah ada klarifikasi dari salah satu akun di media sosial, bukan berarti penyidik harus terima begitu saja. Semua harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih jauh.
"Penyidik tidak akan gampang menerima klarifikasi dari akun tersebut. Sebab yang namanya pelaku kejahatan kalau jujur, maka tahanan akan penuh. Karena itu, perlu dilakukan pengembangan lebih dalam agar ada titik terang. Penyidik Ditreskrimsus harus memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini karena menjadi perhatian serius masyarakat Maluku Utara," tandasnya.
Untuk diketahui, akun yang diduga melakukan sikap diskriminatif atau penghinaan (Rasis) terhadap dua punggawa Malut United, Yakob dan Yance Sayuri terjadi usai pertandingan Malut United vs Persib Bandung pada 2 Mei 2024.
Postingan dari beberapa akun ke Medsos yang dinilai mengandung Rasis terhadap Sayuri bersaudara ini viral dan sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. Terutama suporter Malut United.
Setelah viral dengan beragam tanggapan, beberapa akun pun sempat membuat video klarifikasi dalam bentuk permintaan maaf. Namun permintaan maaf itu tidak menyurutkan kekecewaan Sayuri bersaudara sehingga memilih membawa persolan ini ke ranah hukum.
Laporan dua bersaudara ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Ada 6 akun yang diduga melakukan rasisme. Yakni @pikz97_(Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_@hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana). (mg-02/aji/van)




Komentar