Ditreskrimum Polda Malut Tangani 1.638 Kasus Selama 2025, Didominasi Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Rata-rata pelaku berada dalam pengaruh miras sehingga tidak mampu mengendalikan emosi saat melakukan tindak kekerasan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolda menegaskan bahwa Polda Maluku Utara terus melakukan penertiban, pencegahan, dan penyitaan minuman keras di wilayah hukum Maluku Utara.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran miras.
“Upaya ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku Utara,” tutup Kapolda. (one)
Laporan: Iwan Imam
Selanjutnya 1 2



Komentar