Ditreskrimum Polda Malut Tangani 1.638 Kasus Selama 2025, Didominasi Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kapolda didampingi Wakapolda dan Kabid Humas Polda Malut saat memimpin press rilis. (Foto. Iwan_malutpost.com)
Kapolda didampingi Wakapolda dan Kabid Humas Polda Malut saat memimpin press rilis. (Foto. Iwan_malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mencatat telah menangani sebanyak 1.638 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Malut bersama satuan Reskrim di jajaran Polres pada 10 kabupaten dan kota.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat memimpin konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Royal Mix, Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/12/2025).

Kapolda menjelaskan, jumlah kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.682 kasus.

“Dari total 1.638 kasus tersebut, didominasi oleh kasus penganiayaan sebanyak 344 perkara dan pengeroyokan sebanyak 131 perkara,” ujar Kapolda.

Menurutnya, sebagian besar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...