Belasan Personel Polda Malut Di-PTDH Sepanjang 2025, Didominasi Kasus Desersi

Sofifi, malutpost.com -- Sebanyak 16 personel Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Pelanggaran yang dilakukan didominasi kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat memimpin konferensi pers akhir tahun yang digelar di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Selasa (30/12/2025).
Kapolda merinci, dari 16 personel yang dijatuhi sanksi PTDH, sembilan personel terlibat kasus disersi, dua kasus perselingkuhan, tiga kasus asusila, satu kasus penipuan, dan satu kasus penyalahgunaan narkoba.
“Untuk kasus narkoba yang berujung PTDH tersebut merupakan personel yang bertugas di Polres Halmahera Selatan,” ungkap Irjen Pol. Waris Agono.

Selain itu, Kapolda menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara bersama jajaran Polres, termasuk Polres Ternate dan Polres Halmahera Utara, telah melaksanakan sidang kode etik terhadap sejumlah personel lain dengan putusan rekomendasi PTDH.
“Untuk oknum anggota Polres Ternate dan Halmahera Utara yang terlibat penyalahgunaan narkoba, hasil sidang kode etik merekomendasikan PTDH. Namun, saat ini masih dalam proses banding,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, personel yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut berasal dari berbagai satuan kerja, yakni Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Morotai, dan Kepulauan Sula.
Ia menegaskan, Polri tidak akan mentoleransi personel yang terlibat peredaran narkoba.
“Jika terbukti sebagai bandar narkoba, maka langsung di-PTDH. Namun, apabila yang bersangkutan merupakan pengguna dan baru pertama kali, akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika merupakan pengguna berulang, maka sanksinya tetap PTDH,” pungkasnya. (one)



Komentar