Pemprov Kucur DBH Pemkot Ternate 10 Miliar, Digunakan Bayar Utang UHC BPJS Kesehatan

images 1
Ilustrasi DBH.

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Dana tersebut langsung digunakan Pemkot Ternate untuk menutup utang Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan yang menumpuk sejak 2023 dan membebani keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pelunasan utang UHC menjadi hasil kesepakatan antara Pemkot dan Badan Anggaran DPRD dalam rapat pembahasan evaluasi RAPBD, Senin (29/12/2025).

Ia menyebut Pemkot berada pada dua kewajiban yang harus diselesaikan bersamaan, yakni melunasi utang UHC dan menganggarkan pembiayaan BPJS Kesehatan untuk tahun berjalan.

Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Ternate sejak 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp17 miliar.

Untuk menyelesaikan kewajiban itu, pemkot menyusun skema pembayaran dengan memanfaatkan DBH yang selama ini belum terbayarkan oleh pemprov.

“Kita formulasikan bahwa DBH yang masuk akan digunakan untuk men-skemakan pembayaran utang UHC,” kata Rizal, Senin (29/12/2025).

Selain DBH, Pemkot Ternate juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD 2026 untuk menopang pembiayaan UHC. Anggaran itu akan ditambah Rp10 miliar agar layanan BPJS Kesehatan bagi warga Kota Ternate dapat berjalan normal sepanjang tahun anggaran 2026.

Kata Rizal, langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya tanpa terkendala persoalan administrasi dan tunggakan iuran.

“Tujuannya agar utang terselesaikan dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” terangnya.

Pemkot Ternate juga menjadwalkan pertemuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Maluku Utara pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate.

Pertemuan itu akan membahas opsi pembayaran utang sekaligus penandatanganan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.

Rizal berharap terdapat ruang kebijakan atau dispensasi dari BPJS Kesehatan mengingat komitmen pemerintah kota untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.

Rizal menegaskan, penyelesaian utang UHC menjadi bagian penting dari evaluasi RAPBD dan menjadi syarat agar APBD Kota Ternate dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Yang terpenting, kewajiban kita jelas, utang dibayar dan layanan kesehatan masyarakat di tahun depan tetap terlaksana,” tandas Rizal. (van)

Komentar

Loading...