Larangan Kapolda Malut Tak Digubris, Pedagang Masih Jual Kembang Api di Ternate

Ia menambahkan, pembekuan izin tersebut berkaitan dengan masa pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Penjualan kembang api baru akan dipertimbangkan kembali setelah proses pemulihan selesai.
“Setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana berakhir, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali,” jelasnya.
Selain itu, Polres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi maupun euforia berlebihan pada malam pergantian tahun.
“Atas nama Kapolres Ternate, kami mengajak masyarakat agar merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, seperti doa bersama serta penggalangan donasi bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh dan Sumatera,” katanya.
IPDA Sudirjo menegaskan, Polres Ternate berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara humanis demi menciptakan perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. (one)
Laporan: Iwan Imam



Komentar