Ditlantas Polda Malut Tertibkan Mobil Bak Terbuka yang Angkut Penumpang

Personel Ditlantas Polda Malut, saat menertibkan mobil bak terbuka mengangkut penumpang
Personel Ditlantas Polda Malut, saat menertibkan mobil bak terbuka mengangkut penumpang

Sofifi, malutpost.com -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara kembali melakukan penertiban terhadap mobil bak terbuka atau kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Penertiban tersebut dilakukan oleh personel Satuan Tugas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Satgas Kamseltibcar Lantas) di kawasan Bundaran Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi terkait larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. Penggunaan kendaraan jenis tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang.

Selain edukasi, petugas juga memberikan teguran simpatik sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025), mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.

Menurutnya, mobil bak terbuka tidak dilengkapi standar keselamatan yang memadai, seperti sabuk pengaman dan tempat duduk yang layak, sehingga sangat berbahaya jika digunakan untuk mengangkut orang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Melalui kegiatan ini, Polda Maluku Utara berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (one)

Laporan: Iwan Imam

Komentar

Loading...