Usut Tambang Batu di Obi, Polisi Periksa Lima Saksi

Labuha, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), melakukan penyelidikan aktivitas pertambangan batuan yang diduga tak memiliki izin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Informasi yang diterima malutpost.com, Jumat (26/12/2025) menyebutkan lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama La Nane. Saat ini tim penyidik Ditreskrimsus masih mendalami.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang dinilai mengetahui serta berkaitan langsung dengan operasional tambang batu. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
”Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kami juga telah turun langsung ke beberapa titik lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan," akunya.
Kompol Agus menegaskan, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin itu akan dituntaskan. Makanya masih menganalisis hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan," pungkasnya.(one)



Komentar