Transmigrasi Pulau Kecil: Dari Pertaruhan Nyawa Menuju Akses Kesehatan yang Lebih Adil

dr. Megawati Abubakar

Oleh: dr. Megawati Abubakar, Sp. JP.
(Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah dan Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kesehatan)

Pulau-pulau kecil di Maluku Utara telah terlalu lama menjadi bukti nyata betapa pembangunan tidak pernah sepenuhnya menyentuh daerah terluar. Di tempat-tempat ini, hak kesehatan bukan sekadar sulit dicapai, bahkan sering hanya menjadi slogan politik yang tidak bermakna.

Ketika ibu hamil, bayi, atau warga sakit parah harus menempuh perjalanan laut berjam-jam dengan perahu kecil, jelas bahwa negara gagal menyediakan pelayanan dasar bagi warganya.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Rabu, 24 Desember 2025

Fasilitas kesehatan yang ada hanyalah bangunan sunyi: tanpa dokter, tanpa bidan tetap, tanpa alat, dan tanpa kapasitas menyelamatkan nyawa.

Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten setiap tahun menganggarkan program kesehatan miliaran rupiah, tetapi hasilnya tidak pernah benar-benar menjangkau pulau-pulau yang paling membutuhkan. Ini bukan hanya kekurangan anggaran ini adalah kegagalan sistemik dan kelalaian politik.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes tentang SPM, dan Sistem Rujukan Nasional mewajibkan pemenuhan layanan ibu dan bayi.

Namun apa artinya hukum kesehatan jika ia hanya menjadi dokumen peraturan, sementara implementasinya runtuh di pulau-pulau yang tak terlayani? Apa gunanya standar layanan bila jarak, cuaca, dan minimnya transportasi selalu menjadi penghalang utama?

Karena itu, transmigrasi penduduk pulau kecil bukan sekadar alternatif, tetapi keputusan politik yang menunjukkan keberpihakan nyata.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...