Kejari Ternate Didesak Seriusi Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU dan Bawaslu

Hendara Karianga
Hendara Karianga

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate didesak seriusi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan dua instansi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate, serta dua organisasi lainnya.

Desakan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum asal Maluku Utara, Hendara Karianga, Jumat (26/12/2025).

‎Hendara menegaskan, tim penyelidik Kejari Ternate memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional. Karena proses penyelidikan bertujuan mengungkap dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

‎"Kalau dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu mekanisme hukum yang tidak boleh ditawar," tegas Hendara.

Dirinya juga mengingatkan agar Kejari Ternate tidak menangani perkara korupsi secara setengah-setengah. Artinya tidak boleh kompromi.

‎"Begitu penyelidikan selesai dan terbukti ada unsur pidana, kasus tersebut wajib dinaikkan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka. Kejari tidak boleh main-main dalam menangani kasus korupsi," ujarnya.

‎Untuk diketahui, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengucurkan dana hibah kepada KPU Kota Ternate sebesar Rp2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate sebesar Rp1 miliar.

‎Sementara pada tahun 2018, Pemkot Ternate menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp21.472.550.000 untuk 37 penerima. Namun, terdapat tujuh lembaga penerima yang tidak mengajukan proposal serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terinci, dengan total dana hibah mencapai Rp4,9 miliar.

‎Beberapa lembaga yang tercatat menerima dana tersebut antara lain PKK sebesar Rp1 miliar, KONI Ternate Rp2,8 miliar, serta KPU sebesar Rp500 juta. (one)

Komentar

Loading...