Izin Penjualan Kembang Api Dibekukan, Kapolda Malut: Tak Ada Euforia

Irjen Pol. Waris Agono
Irjen Pol. Waris Agono

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan larangan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. Ia menegaskan bahwa Polda Maluku Utara beserta seluruh jajaran Polres tidak akan mengeluarkan izin apa pun terkait penjualan kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Maluku Utara.

“Seluruh jajaran agar mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan penjualan kembang api di sejumlah tempat,” ujar Irjen Pol. Waris Agono, Jumat (25/12/2025).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa izin penjualan kembang api yang sebelumnya diterbitkan melalui Intelkam saat ini dibekukan sementara, sehingga tidak ada pihak yang dapat mengantongi izin resmi.

“Izin tersebut dibekukan sementara. Setelah masa pemulihan bagi saudara-saudara kita selesai, barulah penjualan kembang api dapat dipertimbangkan kembali,” jelasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi maupun kegiatan euforia berlebihan pada malam pergantian tahun. Ia mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti doa bersama serta penggalangan donasi bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh dan Sumatera.

“Mari kita bersama-sama melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana dan menghindari euforia yang berlebihan,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...