Catatan
Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Terkait pencairan Rp11,2 miliar dan Rp900 juta, jumlah tersebut baru perkiraan awal dan berpotensi bertambah. Diduga telah terjadi pembobolan keuangan negara dalam pembangunan RSP.
Pembobolan keuangan negara dilakukan secara terang-terangan dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa Bupati Jems Uang berani mengubah perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat jika bukan untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan politik yang berkaitan dengan janji kampanye.
Selain itu, pembangunan RSP telah melewati tahun fiskal 2024 dan 2025, sehingga kontrak kerja dengan pihak swasta batal demi hukum karena tidak menggunakan skema multiyears. Sebagian anggaran telah dicairkan, namun tidak jelas pertanggungjawabannya dari aspek transparansi dan akuntabilitas.
RSP Pratama mangkrak dengan meninggalkan berbagai persoalan hukum, mulai dari dugaan raibnya sebagian dana, ketiadaan dokumen AMDAL, lahan milik almarhum Tommy Wangean dengan SHM yang belum dibebaskan dan diganti rugi secara layak, hingga potret rusaknya tata kelola keuangan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita menegaskan pemberantasan korupsi di semua sektor pemerintahan guna mencegah kebocoran anggaran dan mewujudkan pemerintahan bersih. Komitmen ini harus dimaknai bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Dalam kasus RSP, nyata ada kerugian negara, nyata ada pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum, nyata ada pencairan dana, nyata pembangunan mangkrak, dan nyata masyarakat dirugikan. Inilah korupsi di siang bolong yang harus ditindak.
Penegakan hukum harus tajam ke bawah dan ke atas. Aparat penegak hukum wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas gagalnya pembangunan RSP. (*)




Komentar