Catatan
Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Selain itu, dana perencanaan sebesar Rp900 juta juga masih tercantum atas nama Desa Jano. Ini merupakan tindakan manipulatif yang tidak bisa dibiarkan.
Dalam LHP BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dijelaskan bahwa Pemda Halmahera Barat belum menguasai lahan lokasi RSP, padahal telah dicairkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp507,5 juta dan telah direalisasikan Rp17 miliar dari pagu Rp43 miliar. Dalam laporan realisasi anggaran (LRA) tidak ditemukan bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Dibutuhkan kecepatan, kecermatan, dan ketangkasan aparat penegak hukum.
Dugaan korupsi RSP a quo melibatkan banyak pihak, mulai dari bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan negara, Bappeda sebagai pengendali perencanaan, PPK sebagai penandatangan kontrak, kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran, bendahara daerah, hingga seluruh pejabat dalam lingkaran tersebut.
Dugaan korupsi telah dimulai sejak tahap perencanaan ketika lokasi dipindahkan, yang mengindikasikan adanya niat jahat untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sosial, dan politik.
Pemindahan RSP berdampak pada perubahan harga satuan, waktu pelaksanaan, serta kinerja pengelolaan anggaran yang mencakup outcome, impact, dan benefit.
Aparat penegak hukum perlu meminta BPKP dan/atau BPK melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian negara dan mengidentifikasi aparat yang bertanggung jawab dalam pemindahan lokasi, penandatanganan kontrak, serta perintah dan pelaksanaan pencairan dana.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar