Catatan
Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan RSP ditetapkan oleh pemerintah pusat cq Kemenkes, bukan pemerintah daerah. Pemindahan ini telah mengakibatkan kerugian nyata bagi masyarakat Loloda dan menguntungkan pihak swasta PT Mayang Mandala Putra.
Kedua, pembangunan RSP telah melewati tahun siklus APBN/APBD 1 Januari sampai 31 Desember. Pengelolaan keuangan negara tidak diperbolehkan melebihi tahun fiskal, kecuali dengan skema kontrak multiyears.
Fakta menunjukkan pembangunan dimulai 25 Maret 2024 dan hingga 24 Desember 2025 telah memasuki sekitar 720 hari kalender, jauh melebihi kontrak 280 hari, sehingga proyek menjadi mangkrak dan memalukan.
Ketiga, pemindahan pembangunan RSP melanggar asas-asas pengelolaan keuangan negara, yakni partisipatif, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan fairness budgeting.
Law Enforcement Segera Dilakukan
Gagalnya pembangunan RSP sesuai perencanaan pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan di Desa Jano, Kecamatan Loloda, adalah fakta yang tidak terbantahkan.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat telah disuarakan sejak akhir 2024 agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas pemindahan RSP ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, yang mengakibatkan proyek mangkrak.
Berdasarkan data aplikasi Krisna dan OM-SPAN, pada 28 Oktober 2024 telah dicairkan dana sebesar Rp11,2 miliar, sementara administrasi keuangan masih mencantumkan RSP Desa Jano, Kecamatan Loloda.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar