Catatan

Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Hendra Karianga

Namun, Bupati Halmahera Barat Jems Uang kemudian memindahkan pembangunan dari Desa Jano, Kecamatan Loloda, ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, dan hingga kini pembangunan tersebut mangkrak serta telah memasuki dua tahun siklus anggaran 2024–2025.

Pelaksanaan pembangunan RSP dilakukan oleh PT Mayang Mandala Putra dengan masa kontrak kerja 280 hari kalender terhitung sejak 25 Maret 2024. Dengan telah melewati dua tahun siklus anggaran, dapat dipastikan pembangunan RSP a quo bermasalah dan menimbulkan aroma busuk.

Kerugian sosial kemasyarakatan telah nyata, kerugian negara juga nyata, penyalahgunaan wewenang nyata, dan kontraktor yang mengerjakan pun nyata.

Semuanya terang benderang sebagai perbuatan korupsi yang dilakukan di siang bolong, namun anehnya belum diproses secara hukum. Terdapat tiga pelanggaran utama yang merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Halmahera Barat Jems Uang.

Pertama, mengubah perencanaan pembangunan RSP dari Desa Jano, Kecamatan Loloda, ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.

RSP seharusnya hanya diperuntukkan bagi daerah terisolir, termarginal, sulit secara geografis, dan miskin secara ekonomi. Penetapan Desa Jano oleh pemerintah pusat sudah sangat tepat sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2014.

Bupati tidak memiliki kewenangan apa pun untuk memindahkan lokasi tersebut. Pemindahan lokasi sama artinya dengan mengubah perencanaan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...