Catatan
Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Tujuannya untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
Penetapan Desa Jano, Kecamatan Loloda Selatan, sebagai lokasi pembangunan RSP oleh pemerintah pusat sangat tepat dan memenuhi karakteristik sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014, sehingga tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.
Keputusan Bupati Halmahera Barat Jems Uang yang memindahkan pembangunan RSP dari Desa Jano, Kecamatan Loloda, ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, merupakan perbuatan melawan hukum, baik dari aspek hukum pidana (wederrechtelijkheid) maupun hukum administrasi negara (detournement de pouvoir).
Indikasi Adanya Korupsi Pembangunan RSP
Pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari DAK/APBD dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan keuangan negara meliputi empat aspek penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tindak pidana korupsi dapat terjadi secara masif pada keempat tahapan tersebut dan melibatkan penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Pembangunan RSP sesuai perencanaan awal ditetapkan oleh pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan dengan total anggaran Rp60 miliar.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar