Catatan
Polemik Hukum Pembangunan RSP Loloda

Saat ini, untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya hanya dapat ditempuh melalui transportasi laut, sementara transportasi darat seolah menunggu mukjizat dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dari fakta ini dapat dibayangkan betapa berat kesulitan dan penderitaan masyarakat di empat wilayah tersebut dalam menjalani aktivitas keseharian sebagai insan manusia Indonesia yang layak memperoleh layanan kesejahteraan dan keadilan sosial dari negara.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bukti negara hadir, pada Tahun 2024 pemerintah cq Kementerian Kesehatan melalui APBN telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar, dengan rincian Rp43 miliar untuk fisik, Rp7 miliar untuk sarana dan prasarana lainnya, serta Rp10 miliar untuk alat kesehatan (alkes).
Awal perencanaan pembangunan RS Pratama pada Tahun 2023 diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada pemerintah pusat untuk dibangun di Desa Jano, Kecamatan Loloda Selatan.
Usulan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan karena Desa Jano merupakan daerah terpencil dan terisolir.
Hal ini sesuai dengan filosofi pendirian RS Pratama yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terpencil yang sulit memperoleh akses layanan kesehatan, dengan peruntukan sesuai karakteristik kewilayahan serta memperhatikan jangkauan dan kondisi sosial masyarakat.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) didirikan berdasarkan penetapan perencanaan pemerintah pusat cq Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar