Polsek Ternate Selatan Sita 57 Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian sektor Polsek Ternate Selatan, kembali menyita 57 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus tanpa pemilik di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Penyitaan miras tanpa pemilik ini dilakukan oleh personel piket Polsek Ternate Selatan, ketika melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Barang bukti minuman keras ilegal telah diamankan. Selanjutnya bakal diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polres Ternate untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata IPDA Sudirjo, tak menampik pemiliknya.
Untuk iti dirinya mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peredaran minuman ilegal itu. “Seluruh masyarakat diingatkan agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkasnya. (one)




Komentar