Polres Halteng Grebek Lokasi Produksi Miras, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Weda, malutpost.com -- Lokasi produksi minuman keras (Miras) melalui Fermentasi Gula telah digerebek tim gabungan dari Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara dan Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.
Penggerebekan produksi miras itu, berlokasi di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10:30 WIT hingga 15:30 WIT.
Penggerebekan tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat. Sebelumnya, anggota lebih dulu memeriksa terhadap salah satu pemilik miras yang diamankan, yakni Irfan Ratu.
Di tempat kejadian perkara (TKP), anggota menemukan dua rumah gubuk yang digunakan sebagai tempat produksi milik Irfan Ratu dan Andre Nusu beserta 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi dan 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.
Sementara di TKP kedua yang berlokasi di KM 5 Gemaf, anggota menemukan satu unit rumah kebun milik Denis Punyia dengan barang bukti berupa 29 ember fermentasi gula siap produksi dan 150 kantong plastik berisi miras serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras.
Informasi yang dihimpun malutpost.com menyebutkan, lokasi ini sudah beroperasi beberapa bulan terakhir dan hasilnya juga disuplai di wilayah Gemaf dan Lelilef.
Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA Abdul Rajak Jauhati, saat dikonfirmasi, mengatakan, dalam temuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penertiban dan pemusnahan serta mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa 150 kantong cap tikus, 8 jerigen ukuran 5 liter berisi miras dan 2 jerigen sampel fermentasi gula," ungkapnya, Selasa (16/12/2025).
Untuk pemilik lokasi produksi kata dia, langsung diamankan ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses sesuai dengan aturan hukum hang berlaku.
“Kami berharap, dengan penertiban ini dapat menekan peredaran minuman keras tanpa izin serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah," pungkasnya. (one)




Komentar