Akreditasi Rumah Sakit Hambat Pelayanan, Wagub Soroti BPJS Kesehatan

Sofifi, malutpost.com-- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan kepada BPJS Kesehatan agar seluruh rumah sakit di daerah dapat terintegrasi dalam layanan BPJS tanpa terkendala persoalan akreditasi.
Menurut Wagub, selama iuran BPJS Kesehatan diselesaikan, maka tidak seharusnya ada rumah sakit yang dikeluarkan dari sistem pelayanan BPJS. Ia menilai regulasi yang terlalu normatif justru menghambat upaya negara dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Kalau bisa semua rumah sakit, tentu layanannya masuk. Sepanjang ada iuran BPJS diselesaikan, semua rumah sakit masuk. Suatu saat jangan lagi berpikir soal akreditasi atau tidak," kata Wagub Sarbin pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja Se-Maluku Utara dan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Segmen PPU Pemda Triwulan IV Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
Ia bahkan menyebut kualitas layanan rumah sakit yang telah terakreditasi dan yang belum terakreditasi tidak memiliki perbedaan signifikan di lapangan. “Karena mirip-mirip yang sudah akreditasi dan belum. Pak Kadis Kesehatan tolong koordinasi ya," ujarnya.
Sarbin meminta agar regulasi yang berpotensi menghalangi akses layanan kesehatan masyarakat dikurangi. “Sehingga normatif regulasi yang menghalangi untuk meningkatkan rakyat sehat harus dikurangi," katanya dengan nada tegas.
Wagub juga menyoroti kondisi Rumah Sakit Jiwa Sofifi yang hingga kini belum terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan. “Kemarin saya dua kali kunjungi rumah sakit jiwa Sofifi, belum ada satu BPJS Kesehatan yang masuk. Ini tidak boleh jadi pagar pemisah untuk kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada alasan “belum akreditasi” sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS.
"Tidak boleh atas nama belum akreditasi kemudian tidak bisa masuk BPJS Kesehatan. Kalau ini masih terjadi, maka negara tidak baik di hadapan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Wagub Sarbin juga mengingatkan Pemerintah Daerah Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sula terkait pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.
"Buat Bupati Halmahera Barat dan juga Pemda Sula, saya kira sudah saatnya kita duduk sama-sama. Pak Wakil Bupati Halbar, kemudian Sula, sudah saatnya kita fokus," ujarnya.
Ia menekankan agar tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS. “Jangan sampai iurannya terlambat lagi. Jangan utang lagi,"ujarnya.
Wagub juga mengingatkan bahwa perubahan fiskal daerah dan adanya pemotongan dana dari pusat ke daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak ada alasan karena fiskal berubah atau adanya pemotongan dana dari pusat ke daerah. Kita harus mendorong skema-skema yang tidak menghalangi layanan kesehatan masyarakat," pungkasnya.(nar)




Komentar