Masyarakat Diingatkan Melapor jika Kecelakaan, Heri: Jasa Raharja Bakal Beri Santunan

Ternate, malutpost.com -- Jasa Raharja Cabang Ternate mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan setiap kecelakaan kepada pihak Kepolisian atau instansi berwenang. Laporan tersebut, merupakan langkah penting untuk memastikan korban kecelakaan memperoleh hak jaminan dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terjadi kecelakaan, masyarakat diharapkan melakukan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian, kecelakaan itu dilaporkan kepada Kepolisian," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Ternate, Heri Rahmat, Senin (15/12/2025).
Heri mengaku, dengan laporan itu, Jasa Raharja bakal menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga korban dapat memperoleh pelayanan medis dengan cepat dan tepat.
“Bagi korban yang telah lebih dahulu membayar biaya perawatan, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya sesuai dengan ketentuan dan bukti kuitansi yang sah," akunya.
Dirinya bilang, langkah ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Sehingga, Jasa Raharja menyalurkan santunan dengan ketentuan, diantaranya santunan meninggal dunia bagi ahli waris korban kecelakaan laut sebesar Rp50.000.000, santunan maksimal bagi korban yang mengalami cacat tetap sebesar Rp50.000.000, santunan biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20.000.000, biaya penguburan bagi korban kecelakaan laut tanpa ahli waris sebesar Rp4.000.000, santunan pertolongan pertama pada korban luka (P3K) maksimal Rp1.000.000 dan santunan biaya ambulans maksimal Rp500.000.
“Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan Kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait, diharapkan proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan optimal dan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan baik," tutur Heri.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat atau mengakses kanal informasi resmi Jasa Raharja," sambungnya mengakhiri. (one)




Komentar