Datangi DPRD dan Kantor Bupati Halsel, Samurai Malut Desak Sahkan Perda Pengelolaan Sampah hingga Naikkan Upah Petugas TPA

4b916675 4557 4afa 8f0e 6fffcf722ea4
Samurai Malut saat gelar aksi di Kantor Bupati Halsel.

Labuha, malutpost.com -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (Samurai) Maluku Utara (Malut), telah melakukan aksi demontrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin, (15/12/2025).

Demontrasi tersebut, Samurai Malut menyuarakan terkait darurat sampah di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam aksi itu, Samurai Malut menyoroti adanya 15 Desa di Pulau Bacan seperti, Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Utara, Hidayat, Tomori, Marabose, Panamboang, Tuwokona, Tembal, Kupal, Mandaong, Kampung Makian, Wayamiga, Babang, dan Sayoang  belum mendapatkan penanganan yang baik terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan hasil investigasi Samurai Malut, dari Oktober hingga November 2025, telah mendapat sejumlah petugas sampah belum mendapatkan upah kerja yang tidak sesuai. Bahkan, Alat Pelindung Diri (APD) para petugas pun tak diberikan sama sekali oleh pihak pemerintah kabupaten.

“Jadi mereka hanya dapat upah Rp1 juta hingga Rp1, 5 juta per bulan, bekerja 5 sampai 8 jam per hari tanpa APD, seperti sarung tangan, sepatu, masker. Ketika menghirup  bau sampah, debu, dan asap setiap hari. Mereka mengidap batuk, sesak napas, gatal-gatal hingga infeksi kulit," ungkap Sekretaris Jendral, Samurai Malut, Muamar Talib.

Muamar mengaku, setiap hari di beberapa desa di Pulau Bacan, telah menanggung sebanyak 21,4 ton sampah. Besaran itu menurutnya, perlu ada penerbitan Rancangan Peraturan Daerah terkait pengelolaan sampah yang baik di setiap desa.

Dirinya menambahkan, tanpa kurangnya peran pemerintah daerah, maka lingkungan seperti sungai, kali mati hingga laut akan menjadi tempat pelarian lokasi pembuangan sampah.

“Sebagaimana temuan yang kami lakukan bahwa ada 30,07% membuang ke TPS, 22,30% ke kali mati, 20,26% ke laut, serta 17,23% ke sungai,  dan 10,14% ke lokasi lainnya," akunya.

Untuk itu, Muamar menegaskan, beberapa lokasi di Pulau Bacan yang menjadi lokasi darurat sampah, perlu menjadi perhatian serius oleh berbagai pihak manapun.

“Kami Samurai Malut menuntut harus Sahkan Perda pengelolaan sampah Halmahera Selatan, naikan upah petugas TPA, penuhi APD, tambahkan armada angkut sampah, tambahkan mesin produksi sampah, bangun TPS permanen di semua desa, pemeriksaan kesehatan petugas TPA secara rutin, bersihkan sampah di pasar, pesisir, dan kali mati, Bangun jalan TPA di Desa Marabose, Bangun bank sampah, serta sistem daur ulang, bentuk tim kebersihan setiap desa, Lakukan eco-literacy secara berkelanjutan, Hentikan penutupan sampah dengan tanah," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...