APH Diduga Tutup Mata Atas Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Halmahera Timur

IMG 20251215 WA0015
Aktivitas galian C di Kabupaten Halmahera Timur.

Maba, malutpost.com – Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah tegas, terkait masifnya dugaan aktivitas galian C ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi galian C di wilayah Wasile dan Maba beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas penambangan ilegal ini tentu tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Maraknya aktivitas galian C ilegal dan minimnya tindakan penegakan hukum ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga perlu dipertanyakan komitmen APH dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak pertambangan ilegal.

Karena sampai saat ini, belum terlihat adanya upaya serius dari APH untuk menertibkan atau menghentikan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap praktik galian C tanpa izin yang akan terus berlangsung.

Padahal dugaan aktivitas ilegal ini telah dibenarkan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, bahwa sebagian besar galian C yang beroperasi di wilayah Wasile maupun Maba tidak memiliki izin sama sekali.

“Aktivitas galian C di Halmahera Timur ini banyak yang liar (ilegal). Sejauh ini hanya ada satu izin galian C yang berada di wilayah Subaim. Sementara untuk wilayah Maba, belum ada izin sama sekali,” ungkap Kepala DPLH Haltim, Harjon Gafur saat diwawancarai malutpost.com di kantornya, Senin (15/12/2025).

Kemudian para pelaku usaha galian C yang dikonfirmasi atas dugaan melakukan penambangan ilegal juga tidak merespon. Ketika dihubungi mereka enggan memberikan tanggapan terkait legalitas aktivitas pertambangan yang mereka jalankan selama ini. Sikap diam tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa, kegiatan galian C yang dilakukan memang tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, ketika dikonfirmasi malutpost.com terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah kerjanya, namun dirinya enggan memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasi. Padahal pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca, tetapi tidak direspons. (cr-05)

Komentar

Loading...