Aktivitas Galian C Ilegal Marak di Halmahera Timur, DPLH Tegaskan Tak Berizin

Maba, malutpost.com — Aktivitas tambang galian C ilegal kian marak terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Sejumlah kegiatan penambangan batuan atau mineral bukan logam yang beroperasi di wilayah Wasile dan Maba diketahui tidak mengantongi izin sama sekali.
Kondisi tersebut dinilai sangat meresahkan, karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi penambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun malutpost.com, perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan aktivitas galian C di wilayah tersebut tidak memiliki izin resmi. Padahal, galian C merupakan bagian dari sektor pertambangan non logam yang secara aturan tetap diwajibkan memiliki izin operasional.
Namun, di tengah maraknya aktivitas galian C ilegal tersebut, belum terlihat langkah tegas dari Polres Halmahera Timur selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, Harjon Gafur, bahwa aktivitas galian C di seluruh wilayah Maba dan sekitarnya memang tidak memiliki izin.
“Memang aktivitas galian C di Halmahera Timur ini banyak yang liar (ilegal). Sejauh ini hanya ada satu izin galian C yang berada di wilayah Subaim. Sementara untuk wilayah Maba, belum ada izin sama sekali,” tegasnya saat diwawancarai malutpost.com di kantornya, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sedangkan pemerintah kabupaten, dalam hal ini DPLH hanya memiliki peran terbatas pada koordinasi apabila muncul keluhan atau permasalahan terkait dampak aktivitas penambangan.
Meski demikian, Harjon menegaskan, pihaknya tetap mengetahui status legalitas aktivitas galian C yang beroperasi di Halmahera Timur. “Kalau memang ada izin, pasti kami tahu. Tapi sampai saat ini memang belum ada,” ujarnya.
Harjon menambahkan, keterbatasan kewenangan membuat pihaknya tidak dapat mengambil langkah penindakan secara langsung terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut. “DPLH hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, untuk menindaklanjuti ketika ada persoalan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (cr-05)




Komentar