Tahan Tersangka Laka Kerja di PT RIM, Kombes I Gede: Pemeriksaan Saksi Tambahan Tunggu Petunjuk Jaksa

Sofifi, malutpost.com -- Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, atas kasus melanggar UU laka kerja di perusahaan dan mengakibatkan orang meninggal.
Dalam kasus tersebut, dengan tersangka AN alias Fandi salah satu karyawan di PT Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. “Untuk kasus tersebut, jika ada petunjuk dari Jaksa penambahan saksi maka kita tambah. Sekarang kita tinggal berkoordinasi dengan Jaksa," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dirinya mengaku, untuk tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Halmahera Tengah. “Kasusnya masih dalam proses," singkatnya mengakhiri.
Diketahui, AN alias Fandi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025. Kejadian laka kerja itu terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
Dengan perbuatanya, AN diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara. (one)




Komentar