Penanganan Kasus Korupsi Desa Waisakai, Satreskrim Polres Sula Tunggu Hasil APIP

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menunggu hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2022-2024, senilai Rp1,2 miliar.
“Kasus dugaan korupsi kita masih menunggu hasil dari APIP Kepulauan Sula, karena koordinasinya sudah dilakukan sebelumnya. Jadi intinya menunggu hasil," ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, sat dikonfirmasi Kamis (11/12/2025).
Mantan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula itu mengaku, jika hasilnya sudah keluar makan langkah selanjutnya ditindaklanjuti.
Yang jelas sambungnya, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu yang lama, karena semua berdasarkan prosedur yang harus dilalui. “Insya Allah hasli dari APIP cepat keluar, supaya kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2023 sampai 2024, senilai Rp 1,2 miliar. Dugaan penyalahgunaan itu terlihat di realisasi DD tahun 2024 yang tidak sesuai dengan program di APBDes. Selain DD 2024, terhitung juga 2023 dan 2022. Sebagimana pada APBDes, sebagian program yang anggaranya ada namun realisasinya tidak sesuai. Seperti, bidang pertanian dengan volume anggaran Rp93.244.000. Selanjutnya penyelenggaraan festival seni dan budaya dengan volume anggaran Rp33.593.500, tempat penampungan sampah dengan volume anggaran Rp9.000.000, sarana prasarana balai kemasyarakatan dengan jumlah anggaran Rp38.000.000, honorium petugas kebersihan dengan anggaran Rp18.000.000. (one)




Komentar