Catatan Hari Anti Korupsi 9 Desember
Ketika Opini Menghukum Lebih Cepat dari pada Hukum

Dengan kata lain, kasus ini masih sangat administratif dan masih jauh dari konstruksi tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang pasti.
Pandangan ahli hukum tata negara, Prof. Susi Dwi Harijanti, misalnya, menegaskan bahwa dalam negara hukum, opini publik tidak boleh mengambil alih peran lembaga penegak hukum.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah yang dipaksakan oleh tekanan sosial.
Ia menyebut bahwa “mereka yang diperiksa belum tentu bersalah, dan mereka yang belum diperiksa belum tentu bersih.” Pernyataan ini mengingatkan bahwa hukum harus tetap berada di rel objektivitas, tidak boleh terhisap dalam pusaran emosional publik.
Sementara itu, ahli hukum pidana, Prof. Muzakir, pernah mengingatkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat nyata, bukan potensial, apalagi hanya berdasarkan dugaan.
Kerugian negara adalah elemen sentral yang harus dibuktikan melalui audit resmi BPK atau BPKP. Maka ketika sebuah kasus belum memasuki tahap audit kerugian negara, sangat prematur untuk membangun opini publik bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Di sinilah tantangan besar pemberantasan korupsi hari ini: bagaimana menjaga keseimbangan antara pengawasan sosial yang sehat dan tidak berubah menjadi persekusi sosial.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar