Catatan Hari Anti Korupsi 9 Desember

Ketika Opini Menghukum Lebih Cepat dari pada Hukum

Rusdi Abdurrahman

Hanya karena sejumlah pejabat tengah diperiksa oleh kejaksaan terkait dugaan penyimpangan tunjangan DPRD, namanya langsung dibombardir habis-habisan. Hampir tidak ada ruang baginya untuk menahan laju opini yang begitu kencang.

Sejumlah media bahkan sampai mempublikasikan rumah pribadinya, seolah-olah sang pejabat telah terbukti menikmati aliran dana negara atau tengah berada di ambang penetapan sebagai tersangka.

Padahal, secara hukum, kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal, bukan penetapan tersangka, apalagi pembuktian di pengadilan.

Ironisnya, publik tidak peduli pada tahapan hukum yang penting adalah sensasi, kesan drama, dan pelampiasan kemarahan kolektif terhadap birokrasi yang dianggap bobrok.

Dalam situasi seperti ini, pejabat yang bersangkutan terlanjur menanggung sanksi sosial, yang sering kali lebih kejam dan lebih lama daripada sanksi pidana sekalipun.

Padahal, jika melihat substansi kasus yang berkembang, persoalannya masih berkutat pada perbedaan tafsir antara “tunjangan wajar” dan “tunjangan tidak wajar” yang diterima anggota DPRD.

Tidak ada tudingan bahwa tunjangan tersebut fiktif, apalagi sengaja dimanipulasi. Yang dipersoalkan adalah soal proporsionalitas, kelayakan, atau kesesuaian antara ketentuan internal lembaga dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...