1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pulau Taliabu

Aliong Mus Mangkir, Penyidik Kejaksaan Jadwalkan Panggilan Kedua

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kembali mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang mangkir dari panggilan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Politisi Partai Golkar itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dua periode, yakni priode pertama 2016-2021 dan priode kedua tahun 2021-2024. Aliong bakal diperiksa dalam tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Maluku Utara.

Tiga dugaan kasus tersebut, diantaranya Pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp17,5 miliar, sehingga menjadi temuan BPK senilai Rp8 miliar yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun.

Selanjutnya, dua pekerjaan pembangunan jalan Tabona-Peleng (Beton) dengan total anggaran Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Sumber Berkat Utama. Kemudian, pekerjaan jalan peningkatan Tikong-Nunca (Butas) dengan anggaran Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.

Dari tiga kasus itu, untuk kasus ISDA, Kejati Malut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA.

Hal ini disampaikan langsung, Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi Rabu, (10/12/2025). Dia mengaku, mantan Bupati Taliabu itu sudah dipanggil dalam pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan tak hadir. “Mantan Bupati sudah dipanggil, tapi belum hadir. Kita (Kejaksaan) agendakan pemanggilan kembali," pungkasnya. (one)

Baca Juga