Puluhan Barang Bukti TPPU Sitaan KPK Dialihkan ke Kejaksaan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengalihkan 49 sebidang tanah dan bangunan sebagai barang bukti sitaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pengalihan barang bukti ini dibuktikan dengan pencabutan titipan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Ternate oleh KPK RI, pada Selasa (9/12/2025).
“Titipan barang bukti dari KPK dalam perkara TPPU berupa 49 sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Maluku Utara sudah beralih di penyidik Kejari Ternate. Pengalihan ini karena proses penyidikan dihentikan atas meninggalnya tersangka," ungkap Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Ditanya apakah barang bukti tersebut bakal dikembangkan ke ahli waris, Sobeng mengaku, itu rananya penyidik KPK. “Untuk mengembalikan ke ahli waris itu rananya penyidik. Yang jelas hari ini, KPK datang untuk melakukan pencabutan status penitipan barang bukti," pungkasnya. (one)



Komentar