Kajati Malut Resmi Tetapkan Mantan Wakil Gubernur Sebagai Tersangka Kasus Korupsi WKDH

851ff5c9 819d 43a9 b5c9 bf6befc4facf
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat memimpin konferensi perss. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat memimpin press release di aula Kejati Malut, pada Selasa (9/12/2025).

Menurut Richard, penetapan tersangka ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam penanganan setiap perkara tindak pidana korupsi. “Jadi dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2025, kita (Kejaksaan) juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus Mami dan WKDH," ungkapnya.

Richard menegaskan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa berinisial MS selaku bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022.

“Yang pasti, dalam kasus tersebut akan ada tersangka yang lain. Bukan soal tidak menutup kemungkinan, tapi akan ada yang lain juga," tegasnya.

“Dalam waktu dekat, bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai tersangka," sambungnya mengakhiri.

Untuk diketahui, anggaran Mami dan operasional perjalanan dinas ini melekat di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13.839.254.000.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,7 miliar dari alokasi anggaran. (one)

Komentar

Loading...