Polres Kepulauan Sula Tetapkan Empat Warga Tersangka Pengeroyokan hingga Korban Meninggal Dunia

Sanana, malutpost.com -- Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban dengan inisial AS (30 tahun) meninggal dunia.
Korban merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Peristiwa itu terjadi pada, Minggu 23 November 2025 lalu, sekitar pukul 10:30 WIT di Jalan Raya Dusun III Desa Mangoli.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Wawan Lauwanto, didampingi Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, dan Kanit Jatanras Aipda Dedi Mohtar, saat memimpin press relase, Selasa (2/12/2025).
Empat pelaku yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial FSU (24 tahun), AAU (24 tahun), MJU (33 tahun), dan ZU (39 tahun). Mereka merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula saat korban diduga menendang seorang perempuan berinisial NU, sehingga memicu kemarahan para pelaku sehingga melakukan penganiayaan.
Lanjut Kasat, FSU sebagai pelaku pertama yang memukul korban, disusul AAU, MJU dan ZU. Empat pelaku itu memukul korban hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tetapi beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialami saat dikeroyok. “Korban dikeroyok tanpa ampun, sehingga mengalami luka serius hingga meninggal dunia, walaupun sudah ditangani medis," jelasnya.
IPTU Wawan bilang, dengan penetapan tersangka, empat pelaku langsung dilakukan penahan. “Empat tersangka sudah kami tahan, tujuh saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Berkas perkara sementara kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula," akunya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, menegaskan kepada jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional. “Saya menegaskan kepada Kasat Reskrim dan seluruh anggota agar mengedepankan transparansi dalam setiap proses penyidikan. Langkah yang ditempuh harus jelas, profesional, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya, singkat AKBP Kodrat.
Dengan perbuatan empat pelaku, mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (one)



Komentar