Refleksi Dinamika Pemilu Terkait Politik Uang

Berdasarkan data berita online Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring delapan orang pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 15 Maret 2025. (Bagi-bagi Fee Proyek Jadi Praktik Umum antara Pejabat Pemkab dan DPRD OKU | tempo.co)
Perlukah Review Lagi Regulasi?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan, baik pemilu maupun pilkada, termasuk penindakan pelanggaran.
Meski begitu, kewenangannya seakan terbatas, karena di satu sisi memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan, namun kewenangan tersebut seakan rapuh.
Dinamika hukum kepemiluan sangat kompleks, apalagi tantangan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melaksanakan fungsi penindakan pelanggaran.
Bawaslu memiliki kendala serius dalam perkara tindak pidana seperti politik uang. Beberapa kendala meliputi sulitnya pembuktian, karena jeratan pasal yang disangkakan sangat rumit untuk memenuhi unsur pasal dalam ketentuan pasal tersebut.
Lemahnya partisipasi publik untuk menjadi pelapor, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang.
Khusus dalam pemilihan kepala daerah penerima politik uang sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada turut dipidana.
Ketakutan melaporkan salah satu faktornya pemberi dan penerima dalam pemilihan sama-sama dijerat tindak pidana pemilihan.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar