Nirempati Penyelenggara Negara

Fadli Ilham

Urgensi UU Etika Penyelenggara Negara

Penerapan Undang-Undang etika penyelenggara negara selama ini masih bersifat parsial. Dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, yang menekankan pada upaya menghadirkan pemerintah yang bersih dengan mengutamakan pencegahan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan pada Undang-Undang No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur pedoman dalam perbuatan hukum pejabat administrasi negara.

Kendati, kedua undang-undang ini mengarah pada aktivitas eksekutif dan belum mengatur pada pedoman secara menyeluruh perilaku pejabat yang dikehendaki TAP MPR No 6/2001, seperti bentuk sikap yang bertata kram, toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik.

Serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulasi, dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Selama ini penyusunan kode etik lembaga negara tidak menggunakan TAP MPR No 6/2001 sebagai pijakan. Akibatnya, standar etika pejabat berbeda-beda.

Langkah penindakan terhadap pelanggaran etika penyelenggara negara belum memiliki instrumen hukum yang jelas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara, karena tidak memiliki kekhawatiran atas pelanggaran etis yang mereka lakukan.

Keretakan sosial antara penyelenggara negara dan rakyat disebabkan karena etika tidak dipandang sebagai sebuah integrasi kewenangan yang melekat pada penyelenggara negara. Hal ini yang dapat menimbulkan nirempati penyelenggara negara terhadap kondisi rakyatnya.

Etika penyelenggara negara sudah seharusnya diletakkan pada tingkat paling fundamental dalam kehidupan barbangsa dan bernegara. Terutama dalam menyikapi aspirasi yang dikemukakan oleh rakyat.

Sikap menyimpang seperti nirempati sudah seyogyanya tidak layak melekat pada penyelenggara negara, imbasnya tidak hanya konsekuensi pelanggaran etis, tapi menunjukkan kemunduran karakter sebuah bangsa yang besar. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...