Polisi Layangkan Panggilan Terhadap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Remaja 14 Tahun di Ternate

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengirim surat panggilan klarifikasi terhadap tiga terlapor dugaan penganiayaan kepada M. Alkadavid alis AL (14 tahun ).
AL dianiaya oleh tiga orang dewasa, pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 16:00. WIT, di lingkungan RT 02/RW 01, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yuliato melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, mengatakan penanganan laporan dugaan kekerasan yang dialami korban AL masih dalam penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk tiga terlapor, penyidik telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada Kamis (27/11/2025)," ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Yang jelas lanjut IPDA Sudirjo, setiap laporan yang masuk ke polres Ternate bakal ditangani dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. “Proses penanganannya tetap dilakukan sesuai prosedur, agara memberikan kepastian hukum yang adil bagi pelapor maupun terlapor," pungkasnya.
Diketahui, remaja 14 tahun bernama M. Alkadavid alias AL warga lingkungan RT 02/RW 01, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara itu dianiaya oleh tiga orang pria dewasa, pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 16:00. WIT. (one)



Komentar