Menakar Urgensi dan Nasib Kebudayaan di Tengah Peleburan OPD
Manifesto Kebudayaan Ternate

Sebagai katalisator utama perdagangan purba yang memicu Age of Exploration, semua itu terjadi tak lain daripada alasan rempah-rempah sebagai alasannya dimana bukan sekedar komoditas melainkan magnet yang mampu menarik minat bangsa-bangsa di dunia ketika itu.
Kegemilangan para Sultan negeri ini tak lain sebagai penguasa kerajaan Islam yang bermitra dengan penguasa muslim global seperti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Mamluk, Al-Andalus, Safawi, Usmani, Goa (India), Malabar, Zanzibar, Malaka, hingga kerajaan-kerajaan di Nusantara seperti Aceh, Banten dan Cirebon, Makassar, bersama ketiga kesultanan Moloku Kie Raha lainnya (Tidore, Bacan dan Jailolo).
Realitas ini tak tanpa berlebihan dapat disebut sebagai hasil dari konvergensi nilai-nilai keislaman dan kontrol penuh atas Perdagangan dunia ketika itu yang berlanjut hingga hadirnya kolonialisme terutama di era kejayaan VOC
Negeri ini dijadikan sebagai episentrum untuk mengontrol perdagangan rempah-rempah dunia oleh Belanda yang bermarkas di benteng Oranje hingga Spanyol Pun menjadikan Ternate sebagai Ibukota Spanyol di Maluku yang bermarkas di benteng Nostra Senhora del Rosario (Kastela).
Sebagai kota yang menjadi salah satu deklarator berdirinya jaringan kota pusaka Indonesia (JKPI) maka menjadi keniscayaan pula upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagai pilar penting pelestarian budaya merupakan prioritas dan bukan merupakan atau ditempatkan sebagai elemen sekunder apalagi tersier.
Karena hal tersebut juga menjadi kebutuhan primer bangsa Indonesia yang terejawantahkan dalam tata kelola pemerintahan dan program pembangunan sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada konteks lokal, eksistensi kesultanan Ternate yang hingga kini masih eksis dan fungsional dengan segala pranata kelembagaan adat serta warisan nilai-nilai budayanya membutuhkan perhatian serius sebagaimana amanat peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Ternate.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar