“Kewenangan Gubernur vs Kewenangan DPRD Provinsi”

Dalam banyak kasus, disharmoni antara Gubernur dan DPRD Provinsi dapat menghambat jalannya pemerintahan daerah. Misalnya, keterlambatan pengesahan APBD, tarik-menarik proyek strategis, hingga penyalahgunaan fungsi pengawasan untuk kepentingan politik tertentu.
Kondisi semacam ini tentu merugikan masyarakat, karena menghambat pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya dinikmati rakyat.
Sebaliknya, jika hubungan antara Gubernur dan DPRD Provinsi berjalan harmonis dan proporsional, maka pembangunan daerah dapat terlaksana dengan lebih efektif.
Gubernur dapat bekerja dengan dukungan politik yang kuat dari DPRD, sementara DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa menghambat kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Sinergi ini menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, kewenangan Gubernur dan DPRD Provinsi bukanlah arena untuk berebut kekuasaan, melainkan wadah kolaborasi dalam membangun daerah.
Keduanya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjalankan amanah rakyat sesuai fungsi dan batas kewenangannya.
Dengan saling menghormati peran masing-masing serta mengutamakan kepentingan publik, maka otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana cita-cita reformasi: menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan berpihak pada rakyat. (*)



Komentar