“Kewenangan Gubernur vs Kewenangan DPRD Provinsi”

Namun dalam praktiknya, sering terjadi ketegangan politik antara kedua lembaga ini, terutama dalam pembahasan APBD dan kebijakan strategis daerah.
Ketegangan tersebut biasanya dipicu oleh perbedaan pandangan politik atau kepentingan partai yang berbeda antara Gubernur dan mayoritas anggota DPRD Provinsi.
Dalam hal kewenangan eksekutif, Gubernur memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, menetapkan kebijakan pembangunan, serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya.
Gubernur juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah. Oleh karena itu, posisi Gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah otonom, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Sebaliknya, DPRD Provinsi memiliki kewenangan politik yang signifikan karena dapat memengaruhi arah kebijakan daerah melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
DPRD Provinsi berhak meminta keterangan kepada Gubernur, membentuk panitia khusus, serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan publik.
Dalam konteks ini, DPRD bertindak sebagai lembaga kontrol agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan secara absolut. Perbedaan kewenangan antara Gubernur dan DPRD Provinsi sesungguhnya dirancang untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) di tingkat daerah.
Keseimbangan ini penting agar roda pemerintahan tidak didominasi oleh satu pihak. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas para pejabat daerah serta kematangan politik dalam menjalankan tugas masing-masing.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar