Soal Etika dan Putusan MKD DPR RI

Bahwa gambaran faktual mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas di tengah masyarakat.
Di tengah masyarakat, kita tidak sedang “membenturkan” etika (yang nantinya diartikan keluar) dengan integritas (yang nantinya diartikan kedalam) lembaga.
Namun, penegasan bahwa “Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR” Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Kode Etik adalah bagian dari cara menyatukan etika dan integritas yang dimiliki lembaga.
Artinya frasa ‘wajib dipatuhi’ dimaknai sebagai suatu bentuk tindakan yang diharuskan, dikerjakan. Selain itu, ‘wajib’ sebagai kata dalam KBBI berarti ‘harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan)’.
Dalam konteks ini, memaknai tentang integritas lembaga sebagai suatu keharusan untuk dijaga, agar etika dimengerti sebagaimana penjelasan pasal tersebut.
Semestinya tindakan kita tidak keluar dari peraturan tidak melahirkan realitas dan membudaya. Sebab integritas yang dipegang sebagai acuan, akan berpengaruh pada upaya pembangunan karakter (character building) bangsa.
Lebih jauh keputusan apa saja seharusnya dimengerti sebagai “keputusan etika”, akan memperkuat citra dan kehormatan lembaga apa pun.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar